โ† Kembali
balik namasertifikat tanahbpnppatajbbphtb

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Tim JalanLegal 24 Okt 2026 3 kali dilihat 0 komentar
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Kenapa Balik Nama Tidak Boleh Ditunda?

Sertifikat yang masih atas nama penjual berarti secara hukum tanah itu belum sepenuhnya atas nama kamu. Risikonya nyata: penjual bisa menjaminkan atau menjual ulang tanah itu, ahli waris penjual bisa mengklaim, dan kamu kesulitan menjual kembali atau menjaminkan tanah tersebut. Balik nama adalah langkah yang mengubah bukti kepemilikan menjadi atas nama kamu di BPN.

Tahapan Balik Nama Sertifikat

Pertama, jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. Kedua, bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan urus validasinya di Bapenda. Ketiga, ajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan melampirkan sertifikat asli, AJB, KTP penjual dan pembeli, SPPT PBB terbaru, dan bukti bayar BPHTB. Keempat, BPN memproses dan menerbitkan sertifikat atas nama pembeli. Lama proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di kantor pertanahan setempat.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Siapkan sertifikat asli, KTP penjual dan pembeli (termasuk KTP pasangan bila sudah menikah), AJB dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, dan bukti pembayaran BPHTB yang sudah divalidasi. Bila salah satu pihak tidak bisa hadir, siapkan surat kuasa yang sah. Dokumen yang tidak lengkap adalah penyebab paling sering permohonan tertunda.

Biaya-Biaya yang Perlu Diperhitungkan

Selain jasa PPAT dan biaya PNBP BPN, komponen terbesar biasanya adalah BPHTB yang besarnya dihitung dari nilai perolehan dikurangi nilai tidak kena pajak, sesuai peraturan daerah setempat. Ada juga PPh penjual yang menjadi kewajiban pihak penjual. Hitung seluruh komponen ini sejak awal supaya tidak ada kejutan biaya di tengah jalan.

Balik Nama Lewat JalanLegal

JalanLegal membantu balik nama sertifikat lewat layanan Balik Nama Sertifikat BPN dan pembuatan AJB lewat layanan Jasa PPAT โ€” Akta Jual Beli, dengan konsultasi gratis untuk penawaran sesuai kondisi tanah kamu. Atau langsung hubungi tim konsultan kami melalui WhatsApp. Sertifikat atas nama sendiri, hati pun tenang.

Bagikan ke:

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
ISO 27001Certified
PSE KominfoTerdaftar Resmi
AHU OnlineMitra Resmi
OSS RBAAuthorized Partner
SSL Secure256-bit Encryption

Bank & Partner Terpercaya

Pembayaran aman lewat jaringan bank nasional & ditangani notaris partner berpengalaman.

Bank
BCA
BNI
BTN
BANK MANDIRI
CIMB NIAGA BANK
BANK INA
OCBC BANK
BANK DBS
aBANK AGI
sianrmas
Partner
PSE
gcloud
privy
materai
oss
ahu
Aulaa.co
TOOLS

Cek Nama Usaha & Tools Gratis

Cek ketersediaan nama perusahaan dan merek kamu โ€” gratis, cepat, dan terhubung ke database resmi.

Cerita Pelanggan

Sudah jalan bareng kami? Yuk isi kesan dan pesannya

Isi Testimoni Sekarang