โ† Kembali
pirtizin edarumkm makanandinkespangan olahan

Cara Mengurus PIRT untuk Usaha Makanan

Tim JalanLegal 24 Okt 2026 5 views 0 comments
Cara Mengurus PIRT untuk Usaha Makanan

Apa Itu PIRT dan Siapa yang Wajib Punya?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Produk seperti keripik, sambal kemasan, kue kering, dan minuman herbal yang dijual dalam kemasan wajib memiliki nomor PIRT sebelum diedarkan. Tanpa PIRT, produk kamu tidak bisa masuk toko retail modern dan rawan ditegur saat ada pengawasan pangan.

Dokumen dan Syarat yang Perlu Disiapkan

Siapkan KTP penanggung jawab, NIB dengan KBLI pangan olahan, foto produk dan kemasannya, serta daftar komposisi bahan. Lokasi produksi juga harus memenuhi standar kebersihan dasar: dapur produksi yang bersih, terpisah dari area domestik sebisa mungkin, dan memiliki sumber air bersih. Sebagian daerah juga meminta denah lokasi produksi dan label kemasan yang sudah memuat nama produk, komposisi, berat bersih, dan nomor PIRT (setelah terbit).

Tahapan Pengurusan PIRT

Pertama, pastikan NIB kamu sudah sesuai dengan bidang pangan olahan. Kedua, ajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan dokumen dan contoh produk. Ketiga, petugas melakukan penyuluhan keamanan pangan dan/atau kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan dapur memenuhi standar. Keempat, setelah dinyatakan memenuhi syarat, nomor PIRT diterbitkan dan wajib dicantumkan pada label kemasan produk.

PIRT, BPOM, atau Halal โ€” Mana Dulu?

Urutannya tergantung produk dan target pasar kamu. PIRT adalah izin edar dasar untuk pangan olahan rumahan. BPOM diperlukan untuk produk dengan risiko lebih tinggi atau yang diproduksi skala industri. Sertifikat Halal diperlukan bila kamu menyasar konsumen muslim dan ingin mencantumkan label halal. Ketiganya saling melengkapi: banyak UMKM mengurus PIRT dulu, lalu Halal, dan BPOM saat skala produksi membesar.

Urus PIRT Lewat JalanLegal

JalanLegal mengurus PIRT mulai Rp1.500.000, termasuk penyiapan dokumen dan pendampingan sampai nomor terbit. Lihat layanan Izin PIRT, atau bila produk kamu sudah skala industri, lihat juga Izin Edar BPOM dan Sertifikasi Halal (Self Declare mulai Rp1.500.000). Atau langsung hubungi tim konsultan kami untuk sesi konsultasi gratis melalui WhatsApp.

Share to:

0 Comments

No comments yet. Be the first to comment!
ISO 27001Certified
PSE KominfoOfficially Registered
AHU OnlineOfficial Partner
OSS RBAAuthorized Partner
SSL Secure256-bit Encryption

Trusted Banks & Partners

Secure payments via national banks & handled by experienced notary partners.

Banks
BCA
BNI
BTN
BANK MANDIRI
CIMB NIAGA BANK
BANK INA
OCBC BANK
BANK DBS
aBANK AGI
sianrmas
Partners
PSE
gcloud
privy
materai
oss
ahu
Aulaa.co
TOOLS

Free Business Name Checks & Tools

Check the availability of your company and brand names โ€” free, fast, and connected to official databases.

Customer Stories

Already growing with us? Share your experience

Write a Testimonial