โ† Kembali
pirtizin edarumkm makanandinkespangan olahan

Cara Mengurus PIRT untuk Usaha Makanan

Tim JalanLegal 24 Okt 2026 4 kali dilihat 0 komentar
Cara Mengurus PIRT untuk Usaha Makanan

Apa Itu PIRT dan Siapa yang Wajib Punya?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Produk seperti keripik, sambal kemasan, kue kering, dan minuman herbal yang dijual dalam kemasan wajib memiliki nomor PIRT sebelum diedarkan. Tanpa PIRT, produk kamu tidak bisa masuk toko retail modern dan rawan ditegur saat ada pengawasan pangan.

Dokumen dan Syarat yang Perlu Disiapkan

Siapkan KTP penanggung jawab, NIB dengan KBLI pangan olahan, foto produk dan kemasannya, serta daftar komposisi bahan. Lokasi produksi juga harus memenuhi standar kebersihan dasar: dapur produksi yang bersih, terpisah dari area domestik sebisa mungkin, dan memiliki sumber air bersih. Sebagian daerah juga meminta denah lokasi produksi dan label kemasan yang sudah memuat nama produk, komposisi, berat bersih, dan nomor PIRT (setelah terbit).

Tahapan Pengurusan PIRT

Pertama, pastikan NIB kamu sudah sesuai dengan bidang pangan olahan. Kedua, ajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan dokumen dan contoh produk. Ketiga, petugas melakukan penyuluhan keamanan pangan dan/atau kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan dapur memenuhi standar. Keempat, setelah dinyatakan memenuhi syarat, nomor PIRT diterbitkan dan wajib dicantumkan pada label kemasan produk.

PIRT, BPOM, atau Halal โ€” Mana Dulu?

Urutannya tergantung produk dan target pasar kamu. PIRT adalah izin edar dasar untuk pangan olahan rumahan. BPOM diperlukan untuk produk dengan risiko lebih tinggi atau yang diproduksi skala industri. Sertifikat Halal diperlukan bila kamu menyasar konsumen muslim dan ingin mencantumkan label halal. Ketiganya saling melengkapi: banyak UMKM mengurus PIRT dulu, lalu Halal, dan BPOM saat skala produksi membesar.

Urus PIRT Lewat JalanLegal

JalanLegal mengurus PIRT mulai Rp1.500.000, termasuk penyiapan dokumen dan pendampingan sampai nomor terbit. Lihat layanan Izin PIRT, atau bila produk kamu sudah skala industri, lihat juga Izin Edar BPOM dan Sertifikasi Halal (Self Declare mulai Rp1.500.000). Atau langsung hubungi tim konsultan kami untuk sesi konsultasi gratis melalui WhatsApp.

Bagikan ke:

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
ISO 27001Certified
PSE KominfoTerdaftar Resmi
AHU OnlineMitra Resmi
OSS RBAAuthorized Partner
SSL Secure256-bit Encryption

Bank & Partner Terpercaya

Pembayaran aman lewat jaringan bank nasional & ditangani notaris partner berpengalaman.

Bank
BCA
BNI
BTN
BANK MANDIRI
CIMB NIAGA BANK
BANK INA
OCBC BANK
BANK DBS
aBANK AGI
sianrmas
Partner
PSE
gcloud
privy
materai
oss
ahu
Aulaa.co
TOOLS

Cek Nama Usaha & Tools Gratis

Cek ketersediaan nama perusahaan dan merek kamu โ€” gratis, cepat, dan terhubung ke database resmi.

Cerita Pelanggan

Sudah jalan bareng kami? Yuk isi kesan dan pesannya

Isi Testimoni Sekarang