Cara Mengurus PIRT untuk Usaha Makanan
Apa Itu PIRT dan Siapa yang Wajib Punya?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Produk seperti keripik, sambal kemasan, kue kering, dan minuman herbal yang dijual dalam kemasan wajib memiliki nomor PIRT sebelum diedarkan. Tanpa PIRT, produk kamu tidak bisa masuk toko retail modern dan rawan ditegur saat ada pengawasan pangan.
Dokumen dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Siapkan KTP penanggung jawab, NIB dengan KBLI pangan olahan, foto produk dan kemasannya, serta daftar komposisi bahan. Lokasi produksi juga harus memenuhi standar kebersihan dasar: dapur produksi yang bersih, terpisah dari area domestik sebisa mungkin, dan memiliki sumber air bersih. Sebagian daerah juga meminta denah lokasi produksi dan label kemasan yang sudah memuat nama produk, komposisi, berat bersih, dan nomor PIRT (setelah terbit).
Tahapan Pengurusan PIRT
Pertama, pastikan NIB kamu sudah sesuai dengan bidang pangan olahan. Kedua, ajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan dokumen dan contoh produk. Ketiga, petugas melakukan penyuluhan keamanan pangan dan/atau kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan dapur memenuhi standar. Keempat, setelah dinyatakan memenuhi syarat, nomor PIRT diterbitkan dan wajib dicantumkan pada label kemasan produk.
PIRT, BPOM, atau Halal โ Mana Dulu?
Urutannya tergantung produk dan target pasar kamu. PIRT adalah izin edar dasar untuk pangan olahan rumahan. BPOM diperlukan untuk produk dengan risiko lebih tinggi atau yang diproduksi skala industri. Sertifikat Halal diperlukan bila kamu menyasar konsumen muslim dan ingin mencantumkan label halal. Ketiganya saling melengkapi: banyak UMKM mengurus PIRT dulu, lalu Halal, dan BPOM saat skala produksi membesar.
Urus PIRT Lewat JalanLegal
JalanLegal mengurus PIRT mulai Rp1.500.000, termasuk penyiapan dokumen dan pendampingan sampai nomor terbit. Lihat layanan Izin PIRT, atau bila produk kamu sudah skala industri, lihat juga Izin Edar BPOM dan Sertifikasi Halal (Self Declare mulai Rp1.500.000). Atau langsung hubungi tim konsultan kami untuk sesi konsultasi gratis melalui WhatsApp.






















0 Komentar