← Kembali
pirtizin edarumkm makanandinkespangan olahan

Cara Mengurus PIRT untuk Usaha Makanan

Tim JalanLegal 24 Okt 2026 5 次浏览 0 条评论
Cara Mengurus PIRT untuk Usaha Makanan

Apa Itu PIRT dan Siapa yang Wajib Punya?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Produk seperti keripik, sambal kemasan, kue kering, dan minuman herbal yang dijual dalam kemasan wajib memiliki nomor PIRT sebelum diedarkan. Tanpa PIRT, produk kamu tidak bisa masuk toko retail modern dan rawan ditegur saat ada pengawasan pangan.

Dokumen dan Syarat yang Perlu Disiapkan

Siapkan KTP penanggung jawab, NIB dengan KBLI pangan olahan, foto produk dan kemasannya, serta daftar komposisi bahan. Lokasi produksi juga harus memenuhi standar kebersihan dasar: dapur produksi yang bersih, terpisah dari area domestik sebisa mungkin, dan memiliki sumber air bersih. Sebagian daerah juga meminta denah lokasi produksi dan label kemasan yang sudah memuat nama produk, komposisi, berat bersih, dan nomor PIRT (setelah terbit).

Tahapan Pengurusan PIRT

Pertama, pastikan NIB kamu sudah sesuai dengan bidang pangan olahan. Kedua, ajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan dokumen dan contoh produk. Ketiga, petugas melakukan penyuluhan keamanan pangan dan/atau kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan dapur memenuhi standar. Keempat, setelah dinyatakan memenuhi syarat, nomor PIRT diterbitkan dan wajib dicantumkan pada label kemasan produk.

PIRT, BPOM, atau Halal — Mana Dulu?

Urutannya tergantung produk dan target pasar kamu. PIRT adalah izin edar dasar untuk pangan olahan rumahan. BPOM diperlukan untuk produk dengan risiko lebih tinggi atau yang diproduksi skala industri. Sertifikat Halal diperlukan bila kamu menyasar konsumen muslim dan ingin mencantumkan label halal. Ketiganya saling melengkapi: banyak UMKM mengurus PIRT dulu, lalu Halal, dan BPOM saat skala produksi membesar.

Urus PIRT Lewat JalanLegal

JalanLegal mengurus PIRT mulai Rp1.500.000, termasuk penyiapan dokumen dan pendampingan sampai nomor terbit. Lihat layanan Izin PIRT, atau bila produk kamu sudah skala industri, lihat juga Izin Edar BPOM dan Sertifikasi Halal (Self Declare mulai Rp1.500.000). Atau langsung hubungi tim konsultan kami untuk sesi konsultasi gratis melalui WhatsApp.

分享到:

0 评论

暂无评论。成为第一个评论的人!
ISO 27001Certified
PSE Kominfo官方注册
AHU Online官方合作伙伴
OSS RBAAuthorized Partner
SSL Secure256-bit Encryption

值得信赖的银行与合作伙伴

通过国家银行进行安全支付,由经验丰富的公证人合作伙伴处理。

银行
BCA
BNI
BTN
BANK MANDIRI
CIMB NIAGA BANK
BANK INA
OCBC BANK
BANK DBS
aBANK AGI
sianrmas
合作伙伴
PSE
gcloud
privy
materai
oss
ahu
Aulaa.co
TOOLS

免费企业名称查询与工具

查询您的公司和品牌名称是否可用——免费、快速,并直连官方数据库。

客户故事

已经与我们同行?来分享您的体验吧

立即填写评价