PIRT, BPOM, atau Halal MUI? Urutan Mengurus Izin Makanan
Memahami Pentingnya Legalitas Produk Makanan
Bagi pelaku UMKM di industri kuliner, membayangkan produk bisa masuk ke rak supermarket atau marketplace besar adalah impian. Namun, saat mulai melangkah, pengusaha sering kali terjebak dalam labirin perizinan. Pertanyaan yang paling sering muncul di meja konsultasi kami adalah: PIRT, BPOM, atau Halal dulu ya? Kebingungan ini sangat wajar karena regulasi di Indonesia terus berkembang seiring berjalannya implementasi UU Cipta Kerja dan turunannya.
Legalitas bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus tiket emas bagi bisnis Anda untuk mendapatkan kepercayaan pasar yang lebih luas. Tanpa izin yang tepat, usaha Anda berisiko ditarik dari peredaran atau bahkan terjerat sanksi administratif. Mari kita bedah langkah demi langkah agar bisnis Anda tidak hanya berkembang, tetapi juga aman secara hukum.
PIRT: Langkah Awal untuk Produk Skala Rumahan
Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah izin edar yang diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi di skala rumah tangga. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, PIRT ditujukan untuk produk dengan risiko rendah hingga menengah yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari.
Kelebihan utama PIRT adalah proses pengurusannya yang relatif cepat melalui sistem OSS (Online Single Submission). Syarat utamanya adalah kepemilikan NIB dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua produk bisa mendapatkan PIRT. Produk yang membutuhkan suhu penyimpanan khusus atau produk yang sangat mudah rusak (seperti daging olahan yang memerlukan rantai dingin) biasanya tidak memenuhi kriteria ini.
Kapan Harus Mengurus BPOM?
Jika produk Anda memiliki masa simpan kurang dari 7 hari, membutuhkan pendingin, atau ditujukan untuk kelompok konsumen rentan seperti bayi (MPASI), maka Anda wajib beralih dari PIRT ke izin edar BPOM. Izin BPOM memang lebih ketat karena mencakup evaluasi keamanan, mutu, dan gizi produk secara mendalam.
Regulasi saat ini menekankan bahwa produk dengan risiko tinggi harus mendapatkan nomor registrasi dari BPOM. Walaupun prosesnya lebih menantang dibandingkan PIRT, memiliki izin BPOM adalah standar emas bagi produk makanan di Indonesia. Ini adalah sinyal kuat kepada pelanggan bahwa produk Anda telah melewati pengujian laboratorium yang ketat dan layak konsumsi secara nasional.
Sertifikasi Halal: Wajib Sesuai UU
Penting untuk dipahami bahwa sertifikasi halal kini bersifat wajib bagi produk makanan dan minuman sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan dipertegas dalam PP No. 39 Tahun 2021. Pemerintah secara bertahap mewajibkan seluruh produk pangan untuk memiliki label halal.
Proses sertifikasi halal kini dapat dilakukan melalui skema Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menggunakan bahan yang sudah pasti halal dan proses produksi yang sederhana. Sertifikat halal bukan sekadar kewajiban agama, melainkan nilai jual (unique selling point) yang sangat dicari oleh mayoritas konsumen di Indonesia.
Urutan Ideal Mengurus Izin
Jika diringkas, urutan langkah legalitas yang paling efisien adalah sebagai berikut:
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Ini adalah fondasi utama untuk semua izin. Pastikan data usaha Anda sudah sinkron di sistem OSS.
- Izin Edar (PIRT atau BPOM): Tentukan apakah produk Anda masuk kategori PIRT atau BPOM berdasarkan jenis bahan dan masa simpan.
- Sertifikasi Halal: Setelah izin edar dasar dimiliki, segera urus sertifikasi halal untuk melengkapi legalitas produk.
Mengurus legalitas sendiri memang menyita waktu dan energi. Jika Anda merasa kewalahan dengan tumpukan dokumen dan birokrasi, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional. JalanLegal hadir sebagai mitra strategis untuk membantu pendirian badan usaha hingga pengurusan izin edar dan HKI agar bisnis Anda terus melesat.
Kami melayani pengurusan izin edar, sertifikasi halal, hingga pendirian perusahaan. Jangan biarkan kendala administrasi menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Dapatkan konsultasi gratis melalui WhatsApp dengan tim ahli kami. Cek layanan kami sekarang dan hubungi tim kami untuk memulai perjalanan bisnis yang legal dan tenang.






















0 Komentar