Apostille & Legalisir Dokumen
Dokumen kamu sah dipakai di luar negeri.
Tentang layanan ini
Apostille adalah pengesahan dari Kemenkumham yang membuat dokumen Indonesia diakui di negara-negara peserta Konvensi Apostille — tanpa perlu legalisasi berantai di kedutaan. Dokumen yang lazim diapostille: akta kelahiran dan perkawinan, ijazah dan transkrip, surat keterangan, serta dokumen perusahaan untuk keperluan studi, kerja, dan bisnis di luar negeri.
Selain apostille, tersedia pula legalisasi dokumen untuk negara non-apostille yang mensyaratkan jalur kedutaan. Layanan ini mengurus pengesahan dari Kemenkumham sampai dokumen siap dipakai di negara tujuan, termasuk pengecekan keaslian dokumen sebelum diajukan.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Dokumen asli yang akan dilegalisir
- KTP pemohon
- Negara tujuan penggunaan dokumen
- Terjemahan tersumpah bila disyaratkan negara tujuan
Kenapa urus lewat JalanLegal
Apostille dan legalisir dengan harga menyesuaikan jenis dokumen dan negara tujuan setelah konsultasi gratis. Salah jalur pengesahan bisa membuat dokumen ditolak di luar negeri setelah kamu sampai di sana — tim kami memastikan jalur yang tepat sejak awal. Konsultasi 1-on-1 tersedia gratis, dan progresnya bisa kamu lacak online. Satu atap dengan penerjemah tersumpah bila dokumenmu perlu diterjemahkan dulu.
Pilihan Paket
* Proses pembukaan rekening perusahaan dibantu sepenuhnya oleh rekanan bank terpercaya kami.





















