Pencatatan Lisensi Merek (DJKI)
Catatkan perjanjian lisensi merek kamu secara resmi.
Tentang layanan ini
Lisensi merek adalah izin dari pemilik merek kepada pihak lain untuk memakai merek itu — dasar hukum dari franchise, distribusi, dan kemitraan brand. Tanpa pencatatan lisensi ke DJKI, perjanjian lisensimu sah di antara para pihak tetapi lemah terhadap pihak ketiga: penerima lisensi sulit menindak peniru, dan pemilik merek sulit membuktikan lisensi itu ada.
Pencatatan lisensi ke DJKI membuat perjanjianmu tercatat resmi dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun. Layanan ini mengurus pencatatan perjanjian lisensi yang sudah ditandatangani, lengkap dengan data merek dan para pihaknya.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Nomor pendaftaran merek yang dilisensikan
- KTP para pihak
- Sertifikat merek
- Perjanjian lisensi yang sudah ditandatangani
Kenapa urus lewat JalanLegal
Pencatatan lisensi dengan harga menyesuaikan setelah konsultasi gratis — penting terutama untuk franchise dan distribusi yang skalanya membesar. Tim legal kami memeriksa perjanjianmu sebelum dicatatkan, sehingga klausul yang merugikan bisa diketahui sejak awal. Tanya gratis dulu 1-on-1 dengan staff legal kami, dan pantau progresnya online. Satu atap dengan pendaftaran merek, sehingga brand dan lisensinya terurus di tempat yang sama.
Pilihan Paket
* Proses pembukaan rekening perusahaan dibantu sepenuhnya oleh rekanan bank terpercaya kami.





















