Lapor SPT Tahunan Badan
Laporan SPT Tahunan perusahaan kamu beres tanpa ribet.
Tentang layanan ini
SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan setiap perusahaan paling lambat 30 April tahun berikutnya. Pelaporan ini melibatkan rekonsiliasi fiskal: laporan keuangan komersial disesuaikan dengan ketentuan pajak untuk menghitung penghasilan kena pajak, angsuran, dan kemungkinan kurang atau lebih bayar.
Kesalahan hitung atau keterlambatan berujung sanksi denda dan bunga. Layanan ini menangani perhitungan, pengisian, dan pelaporan SPT Badan melalui konsultan pajak, termasuk pemeriksaan atas laporan keuangan, bukti potong, dan kompensasi kerugian bila ada.
Dokumen yang perlu disiapkan
- NPWP perusahaan
- KTP direktur
- Laporan keuangan tahun pajak terkait (neraca dan laba rugi)
- Bukti potong PPh
- EFIN DJP bila sudah ada
Kenapa urus lewat JalanLegal
SPT Badan dengan harga menyesuaikan kompleksitas laporan setelah konsultasi gratis — jauh lebih aman dibanding mengisi sendiri dengan risiko salah hitung. Konsultan pajak kami memeriksa angka-angka penting sebelum dikirim, dan kamu bisa bertanya 1-on-1 selama proses. Aman karena pelaporan dilakukan lewat jalur resmi DJP Online dengan bukti penerimaan elektronik yang tersimpan. Setelah SPT beres, pembukuan bulanan dan PKP bisa diteruskan di tempat yang sama.
Pilihan Paket
* Proses pembukaan rekening perusahaan dibantu sepenuhnya oleh rekanan bank terpercaya kami.





















