Cara Lapor SPT Tahunan Badan dan Pribadi
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April tahun berikutnya. Keterlambatan dikenai sanksi denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, jangan menunggu minggu terakhir — sistem DJP Online biasanya padat menjelang tenggat.
Dokumen untuk SPT Pribadi
Siapkan NPWP, KTP, bukti potong (misalnya formulir 1721-A1/A2 dari pemberi kerja), daftar penghasilan lain bila ada, dan EFIN untuk login DJP Online. Bila kamu freelancer atau pemilik usaha, siapkan juga rekap penghasilan dan bukti potong dari klien. Pelaporan dilakukan lewat DJP Online dengan memilih formulir yang sesuai: 1770SS untuk penghasilan tertentu, 1770S untuk karyawan dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Dokumen untuk SPT Badan
Untuk badan usaha, siapkan NPWP perusahaan, laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) tahun pajak terkait, bukti potong, dan data penyusutan serta kompensasi kerugian bila ada. Perhitungan SPT Badan lebih kompleks karena melibatkan rekonsiliasi fiskal antara laporan keuangan komersial dan ketentuan pajak. Kesalahan hitung bisa berujung kurang bayar beserta sanksinya.
Langkah-Langkah Pelaporan
Pertama, kumpulkan seluruh dokumen dan hitung penghasilan kena pajak. Kedua, login ke DJP Online dengan NPWP dan EFIN. Ketiga, isi formulir SPT sesuai jenis wajib pajak, periksa kembali angka-angka penting, lalu kirim. Keempat, simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti lapor yang sah. Bila ada kurang bayar, lakukan pembayaran sebelum batas waktu agar tidak terkena sanksi bunga.
Lapor SPT Lewat JalanLegal
Kalau perhitungan pajak terasa rumit, serahkan ke konsultan: layanan Lapor SPT Tahunan Badan dan Lapor SPT Tahunan Pribadi di JalanLegal, dengan konsultasi gratis untuk penawaran. Atau langsung hubungi tim konsultan kami melalui WhatsApp. Lapor tepat waktu, bebas denda.






















0 评论