Pendaftaran Hak Cipta (DJKI)
Lindungi karya kamu dengan hak cipta resmi DJKI.
Tentang layanan ini
Hak cipta melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra: buku, lagu, lukisan, foto, film, hingga program komputer. Perlindungan lahir saat karya diwujudkan, tetapi tanpa pencatatan ke DJKI, kamu sulit membuktikan siapa pencipta dan kapan karya itu dibuat ketika terjadi sengketa atau penjiplakan.
Pencatatan hak cipta memberi sertifikat resmi atas namamu sebagai pencipta atau pemegang hak cipta. Sertifikat ini menjadi bukti kuat di hadapan hukum, meningkatkan nilai karya saat dilisensikan atau dijual, dan memberi kepastian kepada pembeli lisensi atas hak yang mereka bayar.
Dokumen yang perlu disiapkan
- KTP pencipta atau pemegang hak cipta
- Contoh ciptaan (naskah, rekaman, gambar, atau source code)
- Jenis ciptaan yang didaftarkan
- Surat pernyataan kepemilikan bila diminta
Kenapa urus lewat JalanLegal
Hak cipta dengan harga menyesuaikan jenis ciptaan setelah konsultasi gratis — murah dibanding biaya sengketa saat karya ditiru tanpa bukti. Tim kami memastikan jenis ciptaan yang dipilih tepat sasaran, karena salah memilih jenis bisa membuat perlindungan tidak sesuai dengan karyamu. Tanya gratis dulu ke Jala AI atau staff legal 1-on-1, dan lacak progresnya online. Satu atap dengan merek dan paten untuk perlindungan brand yang menyeluruh.
Pilihan Paket
Layanan terkait
Lindungi merek Anda secara hukum.
Pendaftaran Paten (DJKI)Lindungi invensi kamu dengan paten resmi DJKI.
Pendaftaran Desain Industri (DJKI)Lindungi tampilan produk kamu dari peniruan.
Pencatatan Lisensi Merek (DJKI)Catatkan perjanjian lisensi merek kamu secara resmi.
* Proses pembukaan rekening perusahaan dibantu sepenuhnya oleh rekanan bank terpercaya kami.





















